Jl. Jend. Gatot Subroto No.69, Karangjengkol, Sokanegara, Kec. Purwokerto Tim Kode Pos 53115 Kab. Purwokerto, Jawa Tengah

Informasi Daftar Ulang SPMB 2025


KEPERLUAN DATA > ISIAN e-BIODATA HARUS DIISI SEMUA dan CETAK DATA SESUAI SYARAT DAFTAR ULANG

JIKA DATA TIDAK KOMPLIT, PESERTA DAFTAR ULANG HARUS MEMBENAHI TERLEBIH DAHULU

Kuota Sesuai
SPMB JATENG Tahun 2025

Jalur Domisili

Jalur Afirmasi


Jalur Mutasi


Jalur Prestasi


Persyaratan

INFORMASI PENDAFTARAN ULANG
SPMB SMA NEGERI 2 PURWOKERTO
TAHUN AJARAN 2025/2026

Calon peserta didik yang dinyatakan Diterima di SMA Negeri 2 Purwokerto WAJIB melakukan pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Waktu :
  2. Hari dan Tanggal :
    Senin, s.d Rabu, tanggal 23 s.d 25 dan 30 Juni 2025
    Waktu :
    Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB dan Pukul 13.00 s.d 15.00 WIB
    Tempat :
    SMA Negeri 2 Purwokerto, Jl. Jenderal Gatot Soebroto No. 69 Purwokerto, Telp (0281) 635057
    Keterangan :
    Sesuai nomor urut antrian scan barcode
  3. Mengenakan pakaian seragam SMP/MTs asal.
  4. Mengisi formulir Daftar Ulang melalui link KLIK DISINI dengan langkah sebagi berikut:
    1. Klik link di atas, LOGIN menggunakan No. Pendaftaran dan Level User berdasarkan jalur pendaftaran yang berisi data;
      • Mengisi data isian lewat menu BIODATA SISWA
      • Mencetak data melalui menu CETAK DATA
    2. Cetak semua dokumen di atas menggunakan kertas ukuran F4
    3. Cetaklah semua data yang sudah diisi dengan memilih menu CETAK DATA
  5. Menyerahkan 1 (satu) lembar FOTOCOPY semua dokumen yang diunggah pada saat Verifikasi

1. JALUR DOMISILI

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran SPMB
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I –V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025 dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
  8. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  9. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  10. Pas foto warna 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar
    Pas foto hitam putih 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar
    Pas foto warna 2 X 3 cm sebanyak 2 lembar
    (Semua foto ditempel pada Album Foto) *) Cetak Data
  11. Surat Pernyataan Peserta Didik SMA Negeri 2 Purwokerto *) Cetak Data
  12. DATA PESERTA DIDIK BARU SMAN 2 PURWOKERTO TAHUN 2025 yang telah diperbaharui*) Cetak Data

2. JALUR AFIRMASI

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran SPMB
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I –V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025 dan belum menikah.;
  7. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 14 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
  8. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  9. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran/ pemilihan sekolah dan perubahan pilihan SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan;
  10. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  11. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  12. Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.
  13. Pas foto warna 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar
    Pas foto hitam putih 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar
    Pas foto warna 2 X 3 cm sebanyak 2 lembar
    (Semua foto ditempel pada Album Foto) *) Cetak Data
  14. Surat Pernyataan Peserta Didik SMA Negeri 2 Purwokerto *) Cetak Data
  15. DATA PESERTA DIDIK BARU SMAN 2 PURWOKERTO TAHUN 2025 yang telah diperbaharui*) Cetak Data

3. JALUR MUTASI

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran SPMB
  3. Buku Rapor SMP/sederajat;
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025 dan belum menikah.;
  7. Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  8. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/ BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi paling lama 1 (satu) Tahun.
  9. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru.
  10. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.
  11. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan
  12. Pas foto warna 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar
    Pas foto hitam putih 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar
    Pas foto warna 2 X 3 cm sebanyak 2 lembar
    (Semua foto ditempel pada Album Foto) *) Cetak Data
  13. Surat Pernyataan Peserta Didik SMA Negeri 2 Purwokerto *) Cetak Data
  14. DATA PESERTA DIDIK BARU SMAN 2 PURWOKERTO TAHUN 2025 yang telah diperbaharui*) Cetak Data

4. JALUR PRESTASI

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran SPMB
  3. Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I –V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan
  7. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  8. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  9. Pas foto warna 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar
    Pas foto hitam putih 3 X 4 cm sebanyak 2 lembar
    Pas foto warna 2 X 3 cm sebanyak 2 lembar
    (Semua foto ditempel pada Album Foto) *) Cetak Data
  10. Surat Pernyataan Peserta Didik SMA Negeri 2 Purwokerto *) Cetak Data
  11. DATA PESERTA DIDIK BARU SMAN 2 PURWOKERTO TAHUN 2025 yang telah diperbaharui*) Cetak Data


Keterangan :

  1. Berkas yang diserahkan adalah fotocopy dan menunjukkan aslinya pada saat Pendaftaran Ulang.
  2. Semua berkas (fotocopyan) dimasukkan dalam stofmap dengan ketentuan:
    1. Jalur Domisili warna Merah
    2. Jalur Prestasi warna Kuning
    3. Jalur Afirmasi warna Biru
    4. Jalur Mutasi Hijau
  3. Berkas disusun sesuai urutan pada setiap jalur.
  4. Stofmap ditempeli dengan LABEL MAP yang telah dicetak.
  5. Apabila sampai batas waktu pendaftaran ulang berakhir yaitu pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, calon murid baru tidak melakukan pendaftaran ulang, maka calon yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan kehilangan haknya menjadi calon murid baru SMA Negeri 2 Purwokerto.
Catatan:
*) Semua ada ditautan : KLIK DISINI

Kontak

Kontak

.

Lokasi:

Jln. Jend. Gatot Subroto 69 Purwokerto

Telphone:

(0281) 635057